Kaba “Catuih Ambuih”
Bagindo Ishak Fahmi | Penulis
// Ada sesuatu yang simbolik ketika Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat yang baru, H.Syaiful Bahri, Sp,.M.M., memilih memindahkan ruang kerjanya ke lantai tiga dengan pandangan langsung ke laut lepas.
Laut dalam imajinasi kebudayaan Minangkabau bukan sekadar bentang alam, tetapi metafora keluasan pandang, keberanian berlayar, dan keterbukaan pada perubahan. Di ruang itulah, Rabu, 7 Januari 2026, berlangsung pertemuan hangat antara Pengurus Forum Perjuangan Seniman Sumatera Barat (FPS-SB) dan kepala dinas yang baru dilantik pada 2 Januari 2026 oleh Gubernur Sumatera Barat.
Pertemuan itu bukan sekadar audiensi formal. Ia lebih menyerupai dialog lintas pengalaman antara birokrasi dan kreativitas, antara struktur negara dan denyut kesenian yang selama ini bertahan di pinggiran.
Pemandangan laut yang terbentang seolah menjadi latar yang tepat untuk membicarakan satu hal yang selama ini dirindukan para seniman kembalinya “atmosfer” kebudayaan yang sehat di Sumatera Barat.
Ketua FPS-SB, Zamzami Ismail, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya forum ini bukanlah ekspresi perlawanan tanpa arah, melainkan wujud kepedulian kolektif seniman terhadap ruang kebudayaan yang lama terbengkalai. Taman Budaya Sumatera Barat yang seharusnya menjadi jantung ekosistem kesenian, perlahan kehilangan denyutnya. Bukan hanya karena minim aktivitas, tetapi juga karena rentan digeser oleh kepentingan sempit yang melihat ruang budaya sekadar sebagai aset fisik, bukan ruang hidup gagasan.
Sejak Januari 2023, FPS-SB secara konsisten menghidupkan panggung ekspresi dan diskusi budaya. Selama tiga tahun, forum ini membuktikan bahwa kesenian tidak mati ia hanya sering diabaikan. Di tengah keterbatasan, para seniman tetap berproses, menjaga nilai, dan merawat identitas khususnya budaya Minangkabau agar tetap mendapat tempat yang layak dan bermartabat di tengah masyarakat.
Dialog kemudian mengalir lebih cair ketika Kepala Dinas Kebudayaan yang akrab disapa Pak Pung menyampaikan tanggapannya. Latar belakangnya sebagai seniman tari yang pernah berproses di Taman Budaya Sumatera Barat, bergabung dengan grup Indojati, dan melanglang buana ke sejumlah negara Eropa membawa misi kebudayaan Minang, membuat jarak antara birokrat dan seniman nyaris lenyap. Bahasa yang digunakan bukan bahasa prosedur, melainkan bahasa pengalaman.
Dalam paparannya, Pak Pung menekankan sejumlah gagasan kunci yang patut dicatat sebagai arah baru kebijakan kebudayaan.
Pertama, menjaga atmosfer kesenian di dalam Taman Budaya bukan sekadar membuka gedung, tetapi memastikan ruang itu hidup, aman, dan ramah bagi proses kreatif.
Kedua, membangun hubungan harmonis antara dinas dan seniman, relasi yang setara dan saling percaya, bukan hubungan patronase yang mematikan daya kritis.
Ketiga, aktivasi ruang-ruang Taman Budaya sebagai simpul pertemuan antara seniman, pelaku pariwisata, dan dunia usaha. Di sini kebudayaan tidak direduksi menjadi komoditas, tetapi diberi peluang untuk memiliki nilai ekonomis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan sebuah syarat penting agar seniman dapat hidup layak tanpa kehilangan integritas artistiknya.
Gagasan lain yang tak kalah penting adalah pembangunan manajemen kesenian yang profesional. Seniman, sebagaimana ditegaskan Pak Pung, harus difokuskan pada kerja kreatif, bukan disibukkan oleh urusan administratif yang melelahkan.
Di saat yang sama, wacana membangun festival internasional mulai disinggung festival yang bertumpu pada narasi kuat, memanfaatkan teknologi informasi, membranding maestro, tokoh budaya, karya seni, dan artefak budaya sebagai kekayaan intelektual yang bernilai.
Lebih jauh, muncul pula kesadaran akan pentingnya data. Pendataan grup kesenian dan seniman yang informatif, pembaruan basis data, hingga pembangunan laman web kebudayaan yang dikelola secara profesional oleh staf yang kompeten, menjadi prasyarat agar kebijakan kebudayaan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berbasis pengetahuan.
Dialog itu mencapai titik reflektif ketika pembicaraan menyentuh satu isu lama yang belum selesai mati surinya Dewan Kesenian Sumatera Barat selama lebih dari 15 tahun. Kehadiran dewan yang representatif, independen, dan legitimate bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan struktural untuk memastikan suara seniman terlibat dalam perumusan kebijakan kebudayaan.
Pertemuan ini tentu belum menjamin perubahan. Sejarah kebudayaan kita terlalu sering dipenuhi janji yang berhenti di ruang rapat. Namun, ada harapan yang layak dicatat adanya kesamaan bahasa, pengalaman, dan visi antara seniman dan pemangku kebijakan.
Harapan bahwa angin yang berembus dari tepi laut itu adalah angin segar bukan angin yang kembali menyesakkan dada kebudayaan.
Tantangannya kini jelas bagaimana menerjemahkan gagasan menjadi kerja nyata, bertahap namun pasti, dengan perencanaan cerdas dan eksekusi tuntas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberi mandat yang terang. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk konsisten dan kesediaan untuk mendengar.
Jika kebudayaan adalah nafas suatu masyarakat, maka Sumatera Barat sedang berusaha menarik nafas panjang. Dari sebuah ruang kerja yang menghadap laut, semoga kebudayaan kembali menemukan cakrawalanya. (*)
Padang, Januari 2026

