PADANG — Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turun ke lapangan. Pada Selasa (6/1/2026) siang, petugas menyisir kawasan Pasar Raya Padang hingga jalan-jalan protokol dan titik strategis lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Hak masyarakat berjualan kami hargai. Tapi hak pejalan kaki, pengguna jalan dan keindahan kota juga harus dijaga,” tegas Chandra.
Di lapangan, petugas masih menemukan lapak yang menggunakan fasilitas umum dan badan jalan. Padahal, sebelumnya sudah diberikan peringatan. Akhirnya, lapak-lapak tersebut "digaruk" -- ditertibkan dan diamankan -- sebagai barang bukti untuk diproses sesuai aturan.
“Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menata kota agar aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tambahnya.
Satpol PP Padang mengajak para pedagang untuk berjualan di tempat yang diperbolehkan serta mematuhi aturan yang ada.
"Tertib hari ini, nyaman setiap hari. Berjualan boleh, melanggar jangan," tandasnya.
#rel/bin


