Oleh Drs. Makmur, M.Ag | Penulis
- Wakil Ketua PWNU Lampung
// Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan kita, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat ini memuat dua perintah besar yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Pertama, setiap amanah harus diberikan kepada orang yang berhak. Kedua, siapa pun yang menerima amanah wajib menjalankannya dengan adil dan penuh tanggung jawab. Amanah bukan sekadar simbol kepercayaan, tetapi komitmen moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amanah diartikan sebagai sesuatu yang dititipkan atau dipercayakan kepada orang lain. Secara etimologis, kata amanah berasal dari akar kata amina–ya’manu–amanan yang bermakna aman dan tenteram. Artinya, orang yang mampu menjaga amanah dengan baik sejatinya sedang menanamkan ketenteraman, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi lingkungan di sekitarnya.
Amanah bisa datang langsung dari Allah SWT, dan bisa pula datang melalui sesama manusia. Karena itu, pada hakikatnya setiap kita adalah pemegang amanah. Anak adalah amanah bagi orang tua, pasangan hidup adalah amanah satu sama lain, harta adalah amanah bagi orang yang berkecukupan, ilmu adalah amanah bagi orang berpengetahuan, dan jabatan adalah amanah bagi siapa pun yang diberi kedudukan. Dalam pengertian yang paling luas, amanah dari Allah adalah menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Ulama tafsir Ahmad Musthafa Al-Maraghi membagi amanah ke dalam tiga bentuk. Pertama, amanah manusia kepada Allah, yakni menjaga seluruh ketentuan-Nya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, serta menggunakan seluruh potensi diri—akal, tenaga, dan waktu—untuk kebaikan. Setiap kemaksiatan sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT.
Kedua, amanah manusia kepada sesama manusia. Seorang pemimpin wajib berlaku adil terhadap rakyat yang dipimpinnya. Seorang ulama berkewajiban membimbing umat dengan ilmu yang benar, menguatkan akidah, mendorong amal saleh, dan mengajak kepada jalan yang halal dan bermartabat.
Seorang suami dan istri dituntut menjaga kepercayaan satu sama lain, termasuk tidak membuka aib dan rahasia pasangan. Di era digital saat ini, amanah ini bahkan semakin berat, karena satu unggahan atau satu pesan bisa dengan mudah melukai dan merusak kepercayaan.
Ketiga, amanah manusia terhadap dirinya sendiri, yaitu memperlakukan diri dengan sebaik-baiknya. Menjaga kesehatan, kehormatan, dan masa depan, serta tidak melakukan perbuatan yang membahayakan diri, baik di dunia maupun di akhirat. Menyakiti diri sendiri dengan maksiat, kelalaian, atau gaya hidup yang merusak sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah diri.
Dari semua itu, yang paling penting adalah kesadaran untuk menjaga amanah, terutama yang menyangkut kepentingan orang lain. Sikap amanah seharusnya menjadi kepribadian dan sikap mental yang melekat dalam diri, yang menuntun setiap langkah kehidupan.
Ketika amanah menjadi karakter, akan lahir perilaku positif: kejujuran, keterbukaan, saling percaya, dan prasangka baik. Dari sinilah terbentuk masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.
Namun realitas hari ini menunjukkan bahwa persoalan amanah sering kali mencuat ketika berbicara tentang jabatan dan kekuasaan. Saat seseorang dilantik, jabatan disebut sebagai “amanah”. Tetapi ketika jabatan itu dicopot atau berakhir, tidak sedikit yang lupa bahwa sejak awal itu hanyalah titipan.
Yang lebih memprihatinkan, demi meraih jabatan, sebagian orang rela menghalalkan segala cara: suap-menyuap, politik uang, fitnah, nepotisme, dan berbagai praktik kolusi yang jelas-jelas dilarang oleh agama.
Cara-cara kotor semacam ini hampir dapat dipastikan akan melahirkan kepemimpinan yang rapuh. Amanah yang seharusnya menjadi sarana pengabdian kepada Allah berubah menjadi alat kepentingan pribadi dan kelompok.
Amanah yang seharusnya bernilai pahala berubah menjadi ladang dosa. Bahkan amanah yang semula berupa rahmat bisa berubah menjadi laknat, baik bagi pemberi maupun penerimanya.
Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa orang beriman dilarang mengkhianati hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, serta dilarang mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepada mereka.
Larangan ini ditegaskan kembali dalam firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa mengkhianati amanah bukanlah perkara kecil. Ia disandingkan langsung dengan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini menandakan betapa besar dan berat tanggung jawab amanah dalam kehidupan manusia.
Karena itu, menjalankan amanah bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban iman. Ia menuntut kejujuran, keberanian, dan keteguhan hati. Siapa pun yang menjaga amanah, sejatinya sedang menjaga dirinya sendiri, menjaga masyarakatnya, dan menjaga hubungannya dengan Allah SWT.
Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjadi hamba-hamba yang amanah dalam setiap peran kehidupan yang Allah titipkan kepada kita. (*)
Wallāhu a‘lam

