Rosadi Jamani | Penulis

Ketua Satupena Kalbar


// Kemarin negeri ini dikejutkan oleh tragedi nasional bernama es gabus. Dua aparat tampil penuh wibawa, wajah tegang, nada suara seperti sedang mengumumkan status darurat militer. Di depan kamera mereka mengurai es gabus layaknya ahli forensik kelas Interpol, seolah itu barang bukti kasus pembunuhan berencana. Publik terdiam. Netizen berhenti mengunyah. Wartawan menahan napas. Eh, belakangan diumumkan, es gabus itu layak dikonsumsi. Tamat. Yang tersisa cuma tawa pahit dan pertanyaan filosofis, ini aparat atau juri lomba masak?

Kita kira itu sudah klimaks. Salah. Indonesia selalu punya episode lanjutan. Kali ini bukan soal es, tapi soal pasal.

Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat. Topiknya berat, bukan main-main, hukum. Pesertanya juga bukan kaleng-kaleng, Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Ekspektasi publik sederhana, datang bahas KUHP, minimal sudah buka bukunya. Tak perlu hafal satu kitab, cukup tahu halaman depan-belakang. Tapi yang terjadi justru seperti ujian lisan dadakan di kelas hukum darurat, dengan satu murid yang lupa bawa buku, lupa baca dan lupa kalau sedang disiarkan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, purnawirawan Irjen Pol sekaligus mantan Kapolda Kaltim, memulai dengan pertanyaan pemanasan. Pertanyaan yang mestinya bisa dijawab sambil menyeruput koptagul, kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru? Kombes Edy menjawab dengan hati-hati, tapi terdengar seperti orang yang berharap dosennya cepat lupa, “Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”

Secara isi, nyaris aman. Secara aura, berbahaya. Safaruddin langsung mengangkat alis. Bagi mantan Kapolda, jawaban ragu dari seorang Kombes itu ibarat pilot bilang, “Kayaknya mesin nyala, Pak.” Bukan salah besar, tapi cukup untuk bikin penumpang berkeringat.

Lalu datanglah pertanyaan maut, pertanyaan pamungkas yang memisahkan antara aparat yang membaca dan aparat yang hanya mendengar bisik-bisik grup WhatsApp. “Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?” Ini bukan jebakan. Ini pasal dasar. Ini alfabet.

Jawaban Kombes Edy membuat suasana langsung beku, lebih dingin dari es gabus kemarin. “Siap, terkait restorative justice, Bapak.” Di titik ini, secara hukum, alam semesta ikut menghela napas panjang. SALAH TOTAL. Pasal 34 KUHP Baru bukan bicara restorative justice. Bukan mediasi. Bukan damai-damaian. Pasal ini bicara Pembelaan Terpaksa (noodweer), tameng hukum bagi warga yang melawan kejahatan demi menyelamatkan diri.

Safaruddin meledak. Bukan dengan teriakan murahan, tapi dengan kemarahan orang yang tahu kitab dan melihatnya diperlakukan seperti brosur. Ia meluruskan dengan nada tajam, Pasal 34 adalah pasal yang seharusnya melindungi Hogi Minaya, warga yang mengejar jambret tapi malah dijadikan tersangka. Ini bukan salah prosedur biasa, ini salah baca kitab suci hukum pidana.

Sindiran legendaris pun lahir, kalimat yang akan masuk arsip nasional, datang bahas pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau tidak punya, katanya, saya pinjamkan. Satu kalimat, satu tamparan simbolik. Bukan ke pipi, tapi ke profesionalisme.

Drama belum selesai. Safaruddin menutup dengan kalimat pamungkas yang membuat ruangan auto sunyi, sepi seperti ruang sidang sebelum vonis: “Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!” Bukan ancaman. Itu standar lama yang kini terdengar seperti legenda.

Untungnya, kisah ini tidak berakhir tragis. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan kasus Hogi Minaya selesai secara damai pada Senin, 26 Januari 2026. Hogi dan keluarga jambret sepakat saling memaafkan. Kejaksaan bertindak sebagai fasilitator, menarik rem darurat atas kriminalisasi yang sudah keburu melaju.

Ironinya, restorative justice akhirnya benar-benar terjadi, bukan lewat pasal yang salah disebut, tapi lewat akal sehat yang datang belakangan.

Kasus ini meninggalkan tawa getir. Kita tertawa karena absurd, tapi juga bingung karena nyata. KUHP boleh baru, sampulnya boleh kinclong, tapi malas baca pasal itu penyakit lama. Di negeri ini, rakyat terlalu sering jadi korban, bukan karena kurang taat hukum, tapi karena aparatnya gagal ujian hafalan.

“Abang juga sering lupa pasal, benarkan?”

“Wajarlah lupa, kadang tak tahu pasal juga. Kita kan tukang ngopi, tahunya kopi itu pahit atau manis, wak.” (*)


#camanewak




 
Top