WAYKANAN, LAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan secara resmi menetapkan Ibrahim (62), mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, sebagai pengisi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ibrahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Way Kanan Nomor PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tertanggal 3 Maret 2025.
Selain itu, Kejari Way Kanan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN/1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025 atas nama tersangka Ibrahim.
Namun, meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh tim penyidik, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena sikap tidak kooperatif itu, maka Kejari Way Kanan akhirnya menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor PEN/2417/L.8.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ibrahim agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Informasi dapat disampaikan langsung ke Kejari Way Kanan atau melalui nomor telepon 0852-7959-2717.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meminta kerja sama masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum,” demikian disampaikan pihak Kejari Way Kanan.
#mvc/bin

