Dr. Abdul Aziz, M.Ag | Penulis

- Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta


// Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan KUHAP hasil revisi mulai berlaku penuh.

Pemerintah menyebut momen ini sebagai tonggak dekolonialisasi hukum—mengakhiri warisan hukum Belanda dan menggantinya dengan hukum yang berjiwa Pancasila. Namun di tengah narasi optimisme itu, ada kegelisahan yang tak bisa disembunyikan: demokrasi kian tiarap, sementara negara tampak makin represif.

Salah satu sumber kecemasan terbesar datang dari kembalinya pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan lembaga negara. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi, kini hadir kembali dalam KUHP baru.

Dengan rumusan “menyerang kehormatan atau martabat”, pasal ini membuka ruang tafsir yang sangat luas. Dalam konteks aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya bertransformasi secara demokratis, kritik bisa dengan mudah disulap menjadi penghinaan. Perbedaan pendapat pun dianggap sebagai ancaman.

Risikonya jelas: aktivis, demonstran, akademisi, jurnalis, hingga warga biasa di media sosial berpotensi terseret ke ranah pidana hanya karena bersuara kritis. Padahal demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas. Bukan memperkuat iklim ketakutan yang membuat warga memilih diam demi keselamatan diri.

Tak berhenti di situ, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan. Pasal 436, yang spiritnya mirip Pasal 315 KUHP lama, dapat menjerat siapa saja yang mengucapkan kata-kata kasar di ruang publik atau media sosial.

Umpatan sehari-hari—yang selama ini lebih dianggap sebagai ekspresi sosial ketimbang kejahatan — kini berpotensi berujung pidana penjara hingga enam bulan atau denda puluhan juta rupiah. Pasal multitafsir semacam ini rawan dijadikan alat kriminalisasi selektif, terutama terhadap kelompok yang dianggap “berisik” atau mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Pasal-pasal sensitif lain, seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, juga menyimpan potensi “ledakan” serupa. Di atas kertas, pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan.

Namun dalam praktik, sejarah menunjukkan bahwa norma semacam ini sering kali digunakan untuk menekan minoritas, membungkam kebebasan berpikir dan mempersempit ruang diskursus publik. Apalagi jika penegakan hukumnya masih gemar “menarik karet” pasal sesuai kepentingan politik dan ekonomi.

Sementara itu, masalah dalam KUHAP baru tak kalah mengkhawatirkan. Perluasan kewenangan aparat penegak hukum — khususnya kepolisian —dalam proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan menimbulkan kekhawatiran yang mencekam. Kepolisian akan menjadi “superpower” aparat hukum.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan budaya hukum yang akuntabel, kewenangan besar kepolisian justru berisiko melahirkan “abuse of power” dan praktik represif yang lebih sistematis. Contoh penegakan hukum di era Orde Baru menjadi pelajaran yang harus kita jadikan pertimbangan bersama. Hal itu jangan sampai terulang di era pemerintahan demikrasi Prabowo.

Tapi apa kenyataannya? Kekhawatiran tersebut di atas makin tampak. Hal itu diperparah oleh minimnya persiapan implementasi dari pemberlakuan UU pidana baru tadi. Aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi yang terbatas, serta kapasitas aparat yang tidak merata di wilayah Indonesia yang luas, berpotensi menciptakan kekacauan di lapangan.

Perlindungan hak asasi manusia—baik hak tersangka maupun hak korban—terancam menjadi jargon normatif tanpa jaminan nyata dalam praktik peradilan.

Penulis
Betul, pendukung KUHP dan KUHAP baru kerap menekankan sisi progresifnya: keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, dan upaya menghindari hukuman balas dendam. Semua itu patut diapresiasi. Namun problem utamanya bukan semata pada teks undang-undang, melainkan pada konteks politik dan budaya penegakan hukum.

Dalam situasi kemunduran demokrasi, hukum berisiko kembali menjadi alat represi, bukan instrumen keadilan. Overkriminalisasi kian rajin mengintai. Ketika hukum pidana digunakan terlalu luas, sementara aparat belum beranjak dari pola pikir lama, kelompok kritis akan selalu berada di posisi paling rentan.

Kondisi tersebut, ditambah lagi dengan belum sinkronnya KUHP dan KUHAP baru dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan berbagai tindak pidana khusus. Ini membuat lanskap hukum semakin ruwet dan membingungkan.

Karena itu, kewaspadaan publik menjadi keharusan. Jika UU ITE yang sudah berkali-kali direvisi saja masih kerap disalahgunakan, maka kehadiran pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP hanya akan memperbesar risiko “manipulasi hukum” untuk kepentingan politik.

Betul, demokrasi tak mati dalam satu malam. Tapi di negeri “random” macam Indonesia, demokrasi niscaya akan melemah perlahan seiring ketika warga mulai takut berbicara. Dan negara merasa sah mengawasi setiap kata.

Maka, mulai hari ini, sejak awal 2026, berhati-hatilah menjaga kata, terutama di ruang digital. Bukan karena kritik itu salah, melainkan karena hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan dan keadilan.

Dalam situasi seperti ini, demokrasi memang belum tumbang — tetapi ia jelas sedang dipaksa tiarap. Instrumennya KUHP dan KUHAP anyar di atas. (*)




 
Top