MAKASSAR -- Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan mengguncang Kota Makassar. Seorang karyawati muda berinisial KA (22) diduga menjadi korban pemerkosaan berulang, penyekapan, serta eksploitasi kerja oleh pasangan suami istri yang merupakan majikannya sendiri. Lebih ironis dan keji, aksi pemerkosaan itu direkam, bahkan ditonton langsung oleh istri pelaku.

Kasus yang menyingkap wajah gelap relasi kuasa antara majikan dan pekerja ini kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Kedua terlapor telah ditangkap dan ditahan.

“Benar, laporan sudah kami tangani dan proses hukum berjalan. Kasus ini ditangani Unit PPA,” ujar AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Minggu (4/1/2026).

Korban Menghilang, Pesan Subuh Jadi Tanda Bahaya

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban panik karena KA tidak pulang ke rumah usai berangkat bekerja. Kekhawatiran memuncak saat korban mengirim pesan singkat sekitar pukul 03.00 Wita, yang menyebutkan dirinya tidak dalam kondisi baik, lalu ponselnya mendadak tidak aktif.

Merasa ada ancaman serius, keluarga korban meminta pendampingan Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).

“Pesan terakhir masuk sekitar jam tiga subuh. Setelah itu handphonenya mati. Keluarga sangat panik,” kata Alita Karen, Sekretaris YPMP.

Sekitar pukul 07.00 Wita, YPMP berhasil menghubungi korban. Dalam kondisi tertekan, KA mengaku disekap dan dipaksa melayani suami majikannya.

Dipaksa Berhubungan Badan atas Perintah Majikan Perempuan

Korban diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, milik pasangan suami istri yang kini berstatus tersangka.

Menurut pengakuan korban, pemerkosaan pertama terjadi setelah ia dituduh berselingkuh dengan suami majikannya. Tuduhan itu dijadikan dalih oleh sang majikan perempuan untuk memerintahkan suaminya memperkosa korban.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya, atas perintah langsung bos perempuan,” ungkap Alita.

Karena takut kehilangan pekerjaan dan berada dalam tekanan psikologis, korban sempat mengira kejadian itu selesai dan kembali dibawa ke tempat jualan. Namun fakta yang terungkap jauh lebih mengerikan.

Diperkosa Berulang Kali, Direkam Diam-diam dan Terang-terangan

Dalam proses pelaporan ke polisi, korban mengungkap bahwa pemerkosaan terjadi hingga tiga kali. Yang paling mengerikan, dua di antaranya direkam dalam bentuk video.

Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, dengan ponsel disembunyikan di dalam lemari.

Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku, sambil menyaksikan langsung aksi kekerasan seksual tersebut.

“Ini sangat keji. Rekaman kedua dilakukan secara terbuka oleh istri pelaku,” tegas Alita.

Korban menegaskan seluruh perbuatan itu terjadi di bawah ancaman dan kekerasan fisik. Saat melawan, korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya.

“Tidak ada persetujuan. Ini pemerkosaan murni,” tambah Alita.

Video Diduga Jadi Alat Ancaman

YPMP menduga kuat video tersebut digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar korban tetap patuh dan tidak melapor. Korban bahkan sempat dipaksa tetap bekerja tanpa bayaran.

Eksploitasi Kerja: Jam Panjang, Upah Tak Manusiawi

Selain kekerasan seksua, korban juga diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, KA harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita, atau hampir 17 jam per hari, dengan upah hanya Rp60 ribu per hari.

Korban juga membantah tuduhan memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.

“Tidak pernah pacaran. Kalau ada kontak fisik seperti ciuman, itu terjadi karena relasi kuasa dan tekanan,” jelas Alita.

Polisi Tahan Kedua Pelaku

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan intensif.

“Keduanya sudah kami tahan. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Arya.

Dorong Penegakan UU TPKS, Diduga Ada Korban Lain

YPMP mendesak aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani perkara ini. Selain pemerkosaan, terdapat unsur penyekapan, perekaman ilegal, eksploitasi kerja, dan relasi kuasa.

YPMP juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat tingginya pergantian pekerja di tempat usaha tersebut.

“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Negara harus hadir penuh melindungi korban,” tegas Alita.

Saat ini, korban didorong untuk mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta pemulihan menyeluruh melalui UPTD PPA.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di ruang kerja, terutama ketika relasi kuasa dibiarkan tanpa pengawasan dan perlindungan.

#l6c/bin





 
Top