TANAHDATAR, SUMBAR -- 
Konflik berkepanjangan di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun akhirnya mencapai titik klimaks. Melalui Musyawarah Khusus Salingka Nagari yang digelar di Hotel Emer One Batusangkar, Jumat (5/6/2026), para niniak mamak Nagari Gurun secara tegas dan bulat memutuskan memberhentikan Febby Dt. Bangso dari 
jabatannya sebagai Ketua KAN Nagari Gurun sekaligus membubarkan seluruh kepengurusan yang berada di bawah kendalinya.

Dalam pers relis yang diterima www.sumatrazone.co.id pada Jumat (5/6/2026) malam diungkapkan bahwa keputusan penting tersebut lahir dari forum adat yang dihadiri oleh 22 orang Datuak, terdiri dari 12 Datuak yang hadir langsung dan 10 Datuak yang mengikuti jalannya musyawarah secara daring melalui Zoom. Meski berlangsung tertutup, hasil 
musyawarah menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang dinilai menjadi langkah penyelamatan marwah lembaga adat di Nagari Gurun.

Salah satu isu utama yang memicu digelarnya forum tersebut adalah rencana pelaksanaan kegiatan Alek Batagak Pangulu yang disebut akan dilaksanakan oleh Febby Dt. Bangso.

Para niniak mamak menilai agenda adat berskala nagari tidak boleh diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui musyawarah dan mufakat seluruh unsur adat yang memiliki kewenangan.

Tidak hanya membahas agenda adat, forum juga mengupas secara mendalam persoalan legitimasi dan keabsahan kepemimpinan Febby Dt Bangso sebagai Ketua 
KAN Nagari Gurun.

Febby Dt. Bangso saat ini sedang menjadi polemik di tengah nagari karena merubah gelar adatnya secara sepihak tanpa melalui prosesi adat yang berlaku, dilewakan resmi dengan gelar Datuak Bangso Nan Putiah melalui Alek Tagak Panghulu
tahun 2011, namun setelah terpilih menjadi Ketua KAN Nagari Gurun, secara sepihak Febby merubah gelar adatnya menjadi Febby Dt. Bangso sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan KAN Nagari Gurun Nomor : 01/SK/KANGURUN/2025 tertanggal 21 Juli 2025.


Berbagai keberatan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat adat akhirnya dibahas secara resmi dalam forum guna memperoleh keputusan yang memiliki kekuatan kolektif.

Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup panjang dan dinamis, para datuak secara bulat memutuskan membubarkan kepengurusan KAN yang dipimpin Febby Dt. Bangso. Seluruh aktivitas kelembagaan yang selama ini berada di bawah kepengurusan KAN lama juga dinyatakan dibekukan.

Tidak berhenti di situ, forum turut membatalkan dan membubarkan seluruh unsur kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh 
kepengurusan lama. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang struktur kelembagaan adat agar kembali berjalan sesuai mekanisme yang disepakati bersama.

Musyawarah juga menyoroti polemik pemalangan dan penggembokan ruang Balairung lantai atas yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang diduga bertindak atas arahan kelompok pendukung Ketua KAN lama. 

Musyawarah yang rencananya akan diadakan di Balairuang Adat Nagari Gurun sesuai undangan yang dikirim akhirnya dipindahkan Ke Hotel Emer One Batusangkar karena 
bocornya isi percakapan melalui group WA yaitu terkait rencana pengerahan massa yang diduga untuk menghalangi terwujudnya musyawarah adat seperti rusuh yang pernah 
terjadi pada tanggal 7 Februari 2026 lalu. “Tolong bisuak bakumpua bisuak sadonyo di balerong jumat jam 08.30 , nan induak induak tungguan dt mudo ayat nan ka mambuek 
gagal tagak dt bangso kayo , simo asli awak”. Demikian tertulis pada percakapan WA dimaksud.

Sejumlah datuak yang hadir menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan emosional maupun mendadak. Berbagai upaya komunikasi, 
penyampaian aspirasi, hingga langkah-langkah persuasif sebelumnya telah dilakukan. 
Namun, menurut mereka, tidak ada respons yang dianggap mampu menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat adat.


Selain itu, forum mengungkap adanya berbagai laporan serta mosi ketidakpercayaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada para pemangku adat. Akumulasi persoalan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Ketua KAN lama.

Sebagai langkah lanjutan, musyawarah menetapkan pembentukan kepengurusan baru untuk mengembalikan fungsi dan kewibawaan lembaga adat. Dalam forum tersebut, Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah dipercaya untuk memimpin KAN Gurun sebagai pimpinan sementara hingga terbentuk kepengurusan definitif yang mendapat legitimasi penuh dari seluruh unsur adat.

Dalam keterangannya, Datuak Putiah menegaskan bahwa kepengurusan baru akan dibangun berdasarkan prinsip kolektif, keterwakilan seluruh jorong, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan KAN adalah milik seluruh masyarakat adat Nagari Gurun. 

"Lembaga ini tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu. Semua keputusan 
harus lahir dari musyawarah dan mufakat,” tegasnya.

Selain persoalan kepengurusan KAN, forum juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk rencana penataan fasilitas pemerintahan nagari melalui pemindahan kantor Wali Nagari ke gedung Taman Kanak-Kanak serta relokasi aktivitas TK ke kantor wali nagari yang lama. Agenda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya.

Terkait alasan utama pemberhentian Ketua KAN lama, sejumlah peserta musyawarah menyebut pola kepemimpinan yang dinilai kurang mengakomodasi partisipasi seluruh unsur adat sebagai salah satu faktor dominan. Berbagai kegiatan adat disebut kerap berjalan tanpa proses musyawarah yang memadai.

Alasan lainnya adalah terkait persoalan legitimasi gelar adat Dt. Bangso yang dipakai Febby karena belum pernah dilewakan di Salingka Adat Nagari Gurun sehingga dapat mempengaruhi keputusan maupun kebijakan yang diambil, tidak bisa berlaku legal secara hukum.

Forum akhirnya juga memutuskan penghentian sementara berbagai agenda adat yang berkaitan dengan kepengurusan lama, termasuk rencana pengangkatan penghulu dan kegiatan adat lainnya, hingga terbentuk kepengurusan definitif yang memperoleh pengakuan dan legitimasi penuh dari seluruh niniak mamak Nagari Gurun.

Mengakhiri keterangannya, Datuak Putiah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang hingga generasi muda, untuk kembali merajut persatuan dan menjaga stabilitas nagari.

"Kini saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu. Kita kembalikan marwah adat, perkuat persaudaraan, dan pastikan setiap keputusan lahir melalui musyawarah demi kepentingan Nagari Gurun yang lebih baik,” pungkasnya.

#rel/bin





 
Top