TANAHDATAR, SUMBAR -- Konflik berkepanjangan di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mencapai titik klimaks. Pada Jumat (5/6/2026) kemarin, melalui Musyawarah Khusus Adat Salingka Nagari yang digelar di Hotel Emer One Jl. Sungayang No.30, Baringin, Kecamatan Lima Kaum, para niniak mamak Nagari Gurun secara tegas memutuskan pemberhentian Febby Datuak Banso Nan Putiah dari jabatan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun sekaligus membubarkan seluruh kepengurusan yang berada di bawah kendalinya.
Dalam pers relis yang diterima redaksi www.sumatrazone.co.id kemarin malam disebutkan bahwa keputusan penting tersebut lahir dari Forum Adat yang dihadiri 22 Datuak, terdiri dari 12 datuak yang hadir langsung dan 10 datuak yang mengikuti jalannya musyawarah secara daring melalui Zoom. Meski berlangsung tertutup, hasil musyawarah 22 datuak tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang dinilai menjadi langkah penyelamatan marwah lembaga adat di Nagari Gurun.
Salah satu isu utama yang memicu digelarnya Musyawarah Khusus Adat Salingka Nagari (Gurun) tersebut adalah rencana pelaksanaan kegiatan batagak gala yang disebut akan dilaksanakan oleh Febby Dt Banso nan Putiah. Para niniak mamak menilai agenda adat berskala nagari tidak boleh diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui musyawarah dan mufakat seluruh unsur adat yang memiliki kewenangan.
Tidak hanya membahas agenda adat, forum juga mengupas secara mendalam persoalan legitimasi dan keabsahan kepemimpinan Febby Dt Banso nan Putiah sebagai Ketua KAN. Berbagai keberatan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat adat akhirnya dibahas secara resmi dalam forum guna memperoleh keputusan yang memiliki kekuatan kolektif.
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup panjang dan dinamis, para datuak secara bulat memutuskan membubarkan kepengurusan KAN yang dipimpin Febby Dt Banso nan Putiah. Seluruh aktivitas kelembagaan yang selama ini berada di bawah kepengurusan lama juga dinyatakan dibekukan.
Tidak berhenti di situ, forum turut membatalkan dan membubarkan seluruh unsur kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh kepengurusan lama. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang struktur kelembagaan adat agar kembali berjalan sesuai mekanisme yang disepakati bersama.
Musyawarah juga menyoroti polemik pemalangan dan penggembokan ruang Balairung lantai atas yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang diduga bertindak atas arahan kelompok pendukung Ketua KAN lama. Para peserta forum menilai tindakan tersebut telah memperkeruh suasana dan berpotensi memecah persatuan masyarakat nagari.
Sejumlah datuak yang hadir menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan emosional maupun mendadak. Berbagai upaya komunikasi, penyampaian aspirasi, hingga langkah-langkah persuasif sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurut mereka, tidak ada respons yang dianggap mampu menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat adat.
Selain itu, forum mengungkap adanya berbagai laporan serta mosi ketidakpercayaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada para pemangku adat. Akumulasi persoalan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Ketua KAN lama.
Sebagai langkah lanjutan, musyawarah menetapkan pembentukan kepengurusan baru untuk mengembalikan fungsi dan kewibawaan lembaga adat. Dalam forum tersebut, Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah dipercaya untuk memimpin KAN Gurun sebagai pimpinan sementara hingga terbentuk kepengurusan definitif yang mendapat legitimasi penuh dari seluruh unsur adat.
Dalam keterangannya, Datuak Putiah menegaskan bahwa kepengurusan baru akan dibangun berdasarkan prinsip kolektif, keterwakilan seluruh jorong, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
KAN adalah milik seluruh masyarakat adat Nagari Gurun. Lembaga ini tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu. Semua keputusan harus lahir dari musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Selain persoalan kepengurusan KAN, forum juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk rencana penataan fasilitas pemerintahan nagari melalui pemindahan Kantor Wali Nagari ke gedung Taman Kanak-Kanak serta relokasi aktivitas TK ke kantor wali nagari yang lama. Agenda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya.
Adapun alasan utama pemberhentian Ketua KAN lama, menurutnya sejumlah peserta musyawarah menyebut pola kepemimpinan yang dinilai kurang mengakomodasi partisipasi seluruh unsur adat sebagai salah satu faktor dominan. Berbagai kegiatan adat disebut kerap berjalan tanpa proses musyawarah yang memadai.
Forum akhirnya juga memutuskan penghentian sementara berbagai agenda adat yang berkaitan dengan kepengurusan lama, termasuk rencana pengangkatan penghulu dan kegiatan adat lainnya, hingga terbentuk kepengurusan definitif yang memperoleh pengakuan dan legitimasi penuh dari seluruh niniak mamak Nagari Gurun.
Mengakhiri keterangannya, Datuak Putiah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang hingga generasi muda, untuk kembali merajut persatuan dan menjaga stabilitas nagari.
"Kini saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu. Kita kembalikan marwah adat, perkuat persaudaraan, dan pastikan setiap keputusan lahir melalui musyawarah demi kepentingan Nagari Gurun yang lebih baik,” pungkasnya.
#rel/bin




