JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan perlu adanya revisi UU Tipikor. Sebab, ia menilai sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi mempertimbangkan aspek pengembalian kerugian negara.

Arsul menuturkan hukuman bagi pelaku korupsi bukan lagi dengan memasukkannya ke penjara. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus berjalan beriringan antara memenjarakan pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

Menurutnya, revisi UU Tipikor harus dilakukan juga agar lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (United Nation Corruption -UNCAC) tahun 2003. Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.

"Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja," kata Arsul dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Hal ini disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, hari ini. Diskusi tersebut mengusung tema 'Polemik 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara' dan juga menghadirkan Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, dan Peneliti Ekonomi Indef Nailul huda sebagai pembicara.

Arsul menambahkan sila kelima Pancasila keadilan sosial harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Salah satunya dengan tax ratio yang di mana tidak sekedar puas dengan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Karena ternyata target yang ditetapkan masih terlalu kecil.

"Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menekankan skandal 349 T yang menyeret kementerian keuangan harus berakhir untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menambahkan akhir dari skandal tersebut juga harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.

#dtc/ncm/ega






 
Top