JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisukan akan menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka. Lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri itu diyakini akan profesional mengusut terkait laporan dugaan Formula E.

Analis politik Boni Hargens meyakini, KPK tidak mungkin mentersangkakan setiap orang dengan sembarangan. Sebab, dalam mentersangkakan suatu pihak, KPK harus mempunyai alat bukti yang kuat.

“KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” kata Boni kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Boni mengingatkan makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Menurutnya, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

“Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikkan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ucap Boni.

Penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti. Bukti tersebut nantinya akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami dengan hukum acara pidana.

“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Boni

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritik kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E sebagai kegilaan.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka,” ujar BW, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Firli menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dalam menyelidiki terkait laporan dugaan korupsi Formula E. Hal ini merespons adanya tudingan pengusutan dugaan korupsi Formula E yang dinilai dipaksakan.

“Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” pungkas Firli.

#jpnn/bin





 
Top