MUKOMUKO, BENGKULU – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), belum kunjung tiba di Mukomuko.

Keduanya yang berdomisili di Pulau Jawa, belum kooperatif memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mukomuko.

Padahal, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan hingga dua kali.

Beruntung, tindakan tegas belum dilakukan Polres Mukomuko.

Berhubung, masih tersedia kesempatan, panggilan ketiga terhadap dua orang tersangka tersebut.

Kedua tersangka dimaksud, yakni YB, berdomisili di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, dengan jabatan sebagai Direktur PT. PSG.

Lalu tersangka AP, selaku Direktur PT. SGI, berada di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH membenarkan telah dilayangkannya surat panggilan yang kedua.

Namun kedua tersangka itu, tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan kedua tidak hadir. Baik itu tersangka berinisial YB maupun tersangka AP,” kata Susilo.

Dalam minggu ini lanjut Susilo, pihaknya akan merancang pemanggilan ketiga kepada kedua tersangka.

Pihaknya tetap positif, keduanya akan kooperatif agar kasus tersebut dapat segera rampung di tingkat penyidik Polres Mukomuko.

“Iya, semoga kooperatif. Ini demi kepentingan penyidikan dan percepatan penyelesaian kasus ditahap Polres. Makin keduanya kooperatif, makin cepat selesainya,” kata Susilo.

Dengan tidak datang keduanya, hingga pada panggilan kedua, disinyalir keduanya telah melarikan diri dan bersembunyi dari tempat domisili saat keduanya diperiksa sebagai saksi.

Namun Susilo enggan berspekulasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Memang ada informasi, keduanya tidak berada di alamat itu lagi. Tapi itu belum kita dalami. Kita masih fokus dulu pada pemanggilan pada keduanya melalui surat, dan masih ada satu kali lagi, pemanggilan yang ketiga,” sampainya.

Jika keduanya tetap mangkir, maka berpotensi besar, keduanya akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atau dengan terus menaikkan berkasnya, dengan diupayakan dilaksanakannya sidang in absentia

Mengenai langkah itu, Susilo masih enggan berkomentar.

“Tahapannya memang seperti itu.

Tapi mudah-mudahan keduanya tidak sampai nekat, dengan mengabaikan pemanggilan yang dilayangkan penyidik,” harapnya.

Mengulas, YP ditetapkan tersangka, karena perannya membantu membuat proposal dan menerima uang sejumlah Rp 20 juta.

Kemudian sebagai pelaksana fasilitas inkubator, tapi tidak direalisasikannya. Namun, ia malah menerima uang hingga Rp 35 juta. Ia juga sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan ke distributor dengan mengkondisikan harga, sehingga terjadi mark up harga pembelian mesin. Dari harga sebenarnya Rp 294 juta, menjadi Rp 425 juta, sehingga mendapatkan keuntungan tidak sah sejumlah Rp 130 juta dari pengkondisian harga jual beli mesin.

Sedangkan tersangka AP, turut bersama YP, menjadi perantara pembelian mesin ke distributor di Malang, Jawa Timur.

Ia juga bersama YP, turut mengkondisikan mark up harga pembelian mesin.

Sehingga ia pun merima keuntungan dari kegiatan pengadaan mesin itu sejumlah Rp 65 juta.

#pri/bin





 
Top