JAKARTA -- Bandingkan gaji tenaga honorer vs PPPK April 2023 yang sudah disahkan Presiden Jokowi. Besaran gaji kedua posisi tersebut bikin penasaran.

Tenaga honorer dikabarkan akan dihapuskan pada tahun 2023, dan akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nah, besaran gaji antara honorer dengan PPPK sudah tentu berbeda, sebab gaji tenaga honorer sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Sementara, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Melansir dari Klik Pendidikan, Gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan, gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Untuk pembayaran belanja pegawai bagi PPPK meliputi gaji dan tunjangan.

Adapun pembayaran belanja pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada intansi daerah.

Tunjangan PPPK sebagai berikut;

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan/beras

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Gaji PPPK semua golongan diatur melalui Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.

gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – 3.089.600

gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.214.900

gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100• gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.1000

gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Berbeda halnya dengan tenaga honorer, aturan gaji tenaga honorer sudah dimuat dalam PMK nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Permenkeu tersebut kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini menembus Rp5,6 juta.

Dalam Permenkeu itu Honorarium dalam aturan tersebut adalah khusus untuk empat golongan tenaga honirer mulai honirer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga Pramubakti.

Merujuk pada Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023, honorarium tertinggi berada dk DKI Jakarta tembus hingga Rp5.615.000

Besaran gaji tenaga honorer di seluruh Provinsi di Indonesia sesuai Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Aceh

Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

Riau

Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

Jambi

Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

Sumatera Barat

Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

Lampung

Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

Bengkulu

Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

Banten

Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

Jawa Barat

Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

DKI Jakarta

Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Jawa Tengah

Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

DI Yogyakarta

Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000

Jawa Timur

Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

Bali

Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Nusa Tenggara Barat

Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Nusa Tenggara Timur

Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Kalimantan Barat

Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Kalimantan Tengah

Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

Kalimantan Selatan

Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

Kalimantan Timur

Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

Kalimantan Utara

Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sulawesi Utara

Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

Gorontalo

Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

Sulawesi Barat

Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

Sulawesi Selatan

Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

Sulawesi Tengah

Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

Sulawesi Tenggara

Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Maluku

Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

Maluku Utara

Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

Papua

Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

Papua Barat

Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.

#bin







 
Top