BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan di Pemkot Bandung. Erwin bersama tersangka lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga. 

Keduanya disangkakan oleh Kejari Kota Bandung meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang serta menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh keduanya. Erwin merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Bandung.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pernah menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024. 

Sebelum mencalonkan diri di Pilkada Kota Bandung, Pria kelahiran 18 Mei 1972 ini juga pernah mencoba peruntungan untuk menuju ke senayan di Pileg 2024 dengan daerah pemilihan Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Kehidupan pribadinya, Erwin menjalani masa sekolah di SD Cikadut dan di SD Cikutra V, SMP Santa Maria, SMA Yodhatama, hingga menempuh perkuliahan di Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan (UNPAS). 

Setelah itu pendidikannya dilanjutkan di Universitas Islam Nusantara di Magister PAl, serta saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Pendidikan di Universitas Islam Nusantara. 

Pendidikan non-formal juga dijalani Erwin di Kaderisasi Pesantren Kader Penggerak NU di Ponpes Miftahul Huda Al Musri Cianjur, Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di PBNU, Kuliah Harokah Fikroh dan Amaliah Aswaja An-Nahdliyah Uninus, serta pendidikan dan pelatihan kader Mubaligh di Yayasan Assyakur.

Serangkaian pengalaman organisasi juga diemban oleh Erwin antara lain sebagai Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI), Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua HPN Jawa Barat, Sekum Garda Bangsa Jawa Barat dan hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung.

#dtc/bin




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top