PADANG - Lakukan patroli dan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang temukan beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran di Kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (8/12/2025) dini hari.

Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama, menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran. 

"Sangat disayangkan, disaat kita melakukan patroli di kawasan tersebut masih kita temukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari," terang Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.

Dirinya menjelaskan, tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Jelas  sesuai aturan, kita penertiban tidak ada tebang pilih. tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktifitas di tempat hiburan malam tersebut," jelas Rio Ebu Pratama.

#rel/bin




 
Top