Jacob Ereste | Penulis
KOLEKSI data tentang korupsi di Indonesia yang dihimpun Atlantika Institut Nusantara di antaranya yang menarik justru dikakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Mereka yang sepatutnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, justru dominan terlibat dan memainkan peran penting dalam praktik korupsi yang tak kunjung mereda di Indonesia. Sehingga terkesan terus meningkat dan menjadi model untuk mempercepat diri menjadi kaya.
Mulai korupsi yang dilakukan oleh pejabat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) justru dilakukan oleh Ketua KPK, Anggoro Wijoyo. Kasus korupsi di tubuh Polri seperti kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah perwira. Korupsi di Kejaksaan melalui suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah jaksa di Kejaksaan Agung.
Demikian juga korupsi yang dilakukan hakim melalui suap dan gratifikasi yang menjerat hakim di Mahkamah Agung. Sementara ICW (Indonesia Corruption Wath) sejak 2005 hingga 2023 terdapat 1.835 kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dengan rincian Polri 791 kasus, Kejaksaan 486 kasus, dan Mahkamah Agung 360 kasus. Sedangkan korupsi di KPK tercatat sebanyak 198 kasus.
Kasus suap hakim Djoko Tjandra, misalnya, telah didera vonis 4,5 tahun penjara karena menerima suap Rp500 juta. Kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara karena menerima suap Rp9 miliar.
Ternyata kasus korupsi yang melibatkan hakim di Indonesia – setelah ditelusuri sampai ke daerah, sungguh fantastis dan sangat banyak.
Mulai dari kasus suap terhadap hakim yang menangani kadus minyak goreng, menjerat empat orang hakim yaitu Muhammad Arif Nuryana, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diduga menerima suap untuk mengeluarkan putusan lepas pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan, yaitu Winar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Gruop.
Hakim Dede Suryana diberhentikan karena terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat Walikota Kediri Samsul Ashar dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai hakim dengan tidak hormat.
Artinya, bagaimana mungkin upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, ketika oknum aparat penegak hukumnya pun terlibat dan memiliki selera yang sama untuk memperkaya diri melalui jalan pintas, yaitu menerima suap, gratifikasi dan menjual atau meringankan dakwaan hingga putusan pengadilan dengan memperoleh imbalan yang dinegosiasikan.
Begitulah persemaian benih korupsi di Indonesia seakan menemukan lahan pertumbuhan yang subur, sehingga tak hanya sulit untuk dicegah dan diberantas seperti semak belukar yang liar, tetapi terkesan mendapat peluang untuk diperluas dan berbagi kepada banyak pihak. (*)
Banten, 29 Desember 2025

