JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Para tersangka langsung ditahan.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai 2019," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Keenam tersangka, katanya, ditahan di dua Rumah Tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari ke depan. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar.

"Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa dan Depok," ucap Kuntadi.

"Dengan dalih melakukan ivestasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya," lanjutnya.

Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

2. Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 s/d 2014. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

3. Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

4. Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

5. Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

6. Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka, kata Ketut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#dtc/bin






 
Top