JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan lembaganya menghormati langkah KPK menetapkan Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka korupsi/suap. KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.

"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Meski demikian, MA berharap KPK tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dalam mengusut kasus itu.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkap Suharto.

Sebagaimana diketahui, KPK kini secara resmi telah menaikkan status Prof Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah menetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto. Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Prof Hasbi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Ali.

Prof Hasbi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Prof Hasbi pun kini telah dicegah ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan kepada Prof Hasbi. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," kata Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Prof Hasbi dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023," kata Nursaleh.

#dtc/asp





 
Top