JAMBI -- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto merasa sedih sekaligus malu dengan ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 310 miliar. Kini sang dirut berikut empat tersangka lainnya telah berstatus tahanan jaksa.

Edi Purwanto menyebut, adanya kasus ini sangat menurunkan trust masyarakat terhadap Bank Jambi. Edi Purwanto sangat menyayangkan hal ini terjadi pada bank kebanggaan masyarakat Jambi.

“Bank Jambi ini kan bank daerah?, Jambi yang punya dan tentu dengan adanya kasus ini saya sangat sedih sekaligus malu ya, apalagi ini perkara korupsi yang memang komitmen kita bersama untuk mencegah dan memerangi korupsi khususnya di Jambi,”terangnya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Edi Purwanto bahwa sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, ia sangat menyayangkan adanya tindak pidana korupsi yang masih ada di Provinsi Jambi. Edi Purwanto meminta agar hal ini menjadi perhatian bersama dan pembelajaran untuk jangan sekali-kali melakukan korupsi.

“Ini jadi pembelajaran kepada siapa pun, jangan sesekali berfikir ataupun berniat untuk sepintas saja melakukan korupsi, karena ini akan melukai banyak pihak termasuk rakyat Jambi. Saya berharap ini jadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.

#trj/ari




 
Top